Sunday, 18 August 2013
Perumusan dasar negara
Perumusan dasar negara untuk negara Indonesia yang akan berdiri
dilakukan oleh BPUPKI. Mengapa sebuah negara perlu dasar? Bagaimana
proses perumusan dasar negara kita? Mari kita bahas lebih lanjut.
a. Perlunya perumusan dasar negara
Seperti sebuah rumah, negara memerlukan dasar atau landasan. Dasar
yang kokoh memungkinkan rumah berdiri dengan mantap. Di atas dasar
itulah, sebuah negara melakukan pembangunan menuju masyarakat makmur.
Di atas dasar itulah kehidupan negara diatur dan diarahkan.
Mengingat begitu besar peran dasar negara bagi kelangsungan hidup
suatu negara, maka dasar negara harus dirumuskan dan ditetapkan. Halhal
yang menjadi alasan mengapa suatu dasar negara perlu dirumuskan,
antara lain:
1. Nilai-nilai kepribadian bangsa perlu dirumuskan secara resmi.
Semua bangsa di dunia ini mempunyai nilai-nilai kepribadian luhur.
Nilai-nilai itu telah dihayati dari zaman ke zaman sebagai pandangan
dan penghayatan hidup. Namun, nilai-nilai itu belum nyata jika belum
dirumuskan secara resmi. Nilai-nilai Pancasila seperti pengakuan adanya
Tuhan Yang Maha Esa, berperikemanusiaan, bela negara,
musyawarah, hidup bersama dalam perbedaan, dan nilai-nilai lainnya
telah ada sejak dahulu. Dengan perumusan dasar negara nilai-nilai itu
diakui secara resmi.
2. Negara memerlukan dasar untuk melangkah maju.
Negara membutuhkan dasar untuk melandasi semua kegiatan kenegaraan
yang akan dibuatnya. Semua kegiatan negara akan mendapatkan
dasarnya jika sudah ada dasar negara yang dirumuskan dan ditetapkan.
b. Perumusan dasar negara Indonesia
Dasar negara menjadi salah satu agenda pembicaraan sidang pertama
BPUPKI. Selama sidang pertama BPUPKI yang berlangsung dari tanggal
28 Mei sampai dengan 1 Juni 1945 ada tiga tokoh yang menawarkan konsep
dasar negara, yaitu Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo, dan Ir.
Sukarno.
1. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. M. Yamin menawarkan lima asas dasar
Negara Republik Indonesia sebagai berikut:
a. Peri Kebangsaan.
b. Peri Kemanusiaan.
c. Peri Ketuhanan.
d. Peri Kerakyatan.
e. Kesejahteraan yang berkebudayaan.
2. Dua hari kemudian, pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Mr. Supomo,
mengajukan dasar-dasar negara sebagai berikut:
a. Persatuan.
b. Kekeluargaan.
c. Keseimbangan lahir dan batin.
d. Musyawarah.
e. Keadilan rakyat.
3. Ir. Sukarno mengusulkan konsep dasar negara dalam rapat BPUPKI
tanggal 1 Juni 1945. Selain mengusulkan konsep dasar negara, Bung
Karno juga mengusulkan nama bagi dasar negara yaitu Pancasila.
Berikut ini lima dasar yang diusulkan oleh Bung Karno.
a. Kebangsaan Indonesia.
b. Internasionalisme atau perikemanusiaan.
c. Mufakat atau demokrasi.
d. Kesejahteraan sosial.
e. Ketuhanan Yang Maha Esa.
Setelah sidang pada tanggal 1 Juni 1945 itu, BPUPKI memasuki masa
jeda. Sampai dengan saat itu belum ada rumusan dasar negara. Yang ada
hanyalah usulan dasar negara Indonesia. Sebelum masuk masa jeda itu
telah terbentuk sebuah panitia kecil yang diketuai Ir. Sukarno, dengan
anggota Drs. Mohammad Hatta, Sutarjo Kartohadikusumo, Wahid Hasjim,
Ki Bagus Hadikusumo, Oto Iskandardinata, M. Yamin, dan A. A. Maramis.
Panitia kecil ini bertugas menampung saran dari anggota BPUPKI.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Kecil mengadakan pertemuan dengan
38 anggota BPUPKI. Bung Karno menyebut pertemuan itu sebagai
“rapat pertemuan antara Panitia Kecil dengan anggota BPUPKI.” Pertemuan
itu menampung suara-suara dan usul-usul lisan dari anggota BPUPKI.
Dalam pertemuan itu juga dibentuk Panitia Kecil lain, yang beranggota
sembilan orang. Panitia ini dikenal dengan nama Panitia Sembilan. Anggota
Panitia Sembilan terdiri dari Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. M. Yamin,
Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A. A. Maramis, Abdulkadir Muzakir, Wahid Hasyim,
H. Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso. Mereka menghasilkan suatu
rumusan pembukaan UUD yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan
negara Indonesia Merdeka. Rumusan itu disepakati dan ditandatangani
bersama oleh anggota Panitia Sembilan. Rumusan Panitia Sembilan
itu kemudian diberi nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Panitia Sembilan berhasil merumuskan Piagam Jakarta.
Abikusno Cokrosuyoso
Moh. Hatta
H. Agus Salim
A. Subarjo
A. K. Muzakir
Mr. Muh. Yamin
Wachid Hasjim
Mr. A. A. Maramis
Sukarno
Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta itu berbunyi:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-
pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perumusan terakhir dasar negara dilakukan pada persidangan BPUPKI
tahap kedua, yang dimulai pada tanggal 10 Juli 1945. Pada kesempatan
itu, dibahas rencana UUD, termasuk pembukaan (preambule) oleh Panitia
Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Sukarno. Dalam
rapat tanggal 11 Juli 1945, Panitia Perancang Undang-Undang Dasar menyetujui
isi preambule yang diambil dari Piagam Jakarta. Panitia ini kemudian
membentuk “Panitia Kecil Perancang Undang Undang Dasar” yang
diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo dengan anggota Mr. Wongsonegoro,
Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A. A. Maramis, Mr. R. P. Singgih, H. Agus Salim,
dan dr. Sukiman. Hasil perumusan panitia kecil disempurnakan bahasanya
oleh sebuah “Panitia penghalus bahasa” yang terdiri dari Husein
Jayadiningrat, Agus Salim, dan Supomo. Panitia ini juga bertugas menyempurnakan
dan menyusun kembali rancangan undang-undang dasar yang
sudah dibahas itu.
Pembukaan serta batang tubuh rancangan UUD yang dihasilkan
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Namun, sebelum disahkan
Pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta rumusan Panitia
Sembilan mengalami perubahan. Pada tanggal 17 Agustus 1945 sore, seorang
opsir angkatan laut Jepang menemui Drs. Mohammad Hatta. Opsir
itu menyampaikan keberatan dari tokoh-tokoh rakyat Indonesia bagian
Timur atas kata-kata “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at
Islam bagi pemeluk-pemeluknya,” dalam Piagam Jakarta. Sebelum rapat
PPKI tanggal 18 Agustus 1945, Drs. Moh. Hatta dan Ir. Sukarno meminta
empat tokoh Islam, yakni Ki Bagus Hadikusumo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman
Singodimejo, dan Mr. Teuku Moh. Hassan untuk membicarakan hal
tersebut. Hal ini dilakukan untuk menghindari perdebatan panjang dalam
rapat PPKI. Akhirnya mereka sepakat kata-kata yang menjadi ganjalan bagi
masyarakat Indonesia Timur itu diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha
Esa.”
Dengan demikian, rumusan dasar negara yang resmi bukan rumusanrumusan
individual yang dikemukakan oleh Mr. Mohammad Yamin, Prof.
Dr. Mr. Supomo, maupun Ir. Sukarno. Dasar negara yang resmi juga bukan
rumusan Panitia Kecil. Pancasila Dasar Negara yang resmi adalah rumusan
yang disahkan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan itu berbunyi,
sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
sumber : Buku BSE IPS Kelas 5 Karangan Endang. S.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment